> >

Akan Dilaporkan ke BK oleh 7 Fraksi Penolak Interpelasi Anies, Ini Tanggapan Ketua DPRD DKI

Peristiwa | 28 September 2021, 09:19 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, menanggapi rencana tujuh fraksi yang akan akan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai melanggar tata tertib dalam menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E.

"Kalau melaporkan saya ke Badan Kehormatan, monggo saya akan datang," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (27/9/2021) malam. 

Sebelumnya, tujuh fraksi partai DPRD DKI Jakarta yang sepakat menolak hadir pada Rapat Paripurna interpelasi Formula E akan melaporkan Prasetio ke BK. 

Tujuh fraksi yang menolak interpelasi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP. 

Pelaporan ini mengikuti penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang akan digelar Selasa (28/9/2021). 

Prasetio dituding melanggar tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta terkait dengan agenda Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, Prasetio menyelipkan agenda soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada rapat Bamus tersebut, padahal, agenda tersebut tidak tertera dalam undangan Bamus. 

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," kata Taufik dalam siaran persnya di Jakarta, Senin. 

Penetapan ini dianggap tindakan ilegal karena tidak ada dalam udangan agenda yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU