Ketua DPRD DKI Klaim Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E Besok Sudah Sesuai Tata Tertib
Peristiwa | 27 September 2021, 18:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menepis tuduhan telah melanggar aturan tata tertib saat menentukan penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Diketahui, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna interpelasi Formula E pada besok, Selasa (28/9/2021).
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Menurut Prasetio, argumentasi justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan interpelasi segera dijadwalkan.
Sementara para anggota dewan dari fraksi-fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan Rapat Paripurna besok yang juga hadir pada rapat Bamus hari ini, kata Prasetio, bergeming.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.
Baca Juga: Lima Partai DPRD DKI Ramai-ramai Tolak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E
Prasetio menekankan, sejak awal, ia mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya.
Salah satunya yakni menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," tegas Prasetio.
Sebelumnya, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengklaim bahwa penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi Formula E sudah berjalan sesuai tatib DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai tatib, tidak ada yang istimewa tadi. Jadwal juga hal yang sesuai tatib," kata Gilbert pada keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
Gilbert menjelaskan, Tatib DPRD DKI Jakarta disusun oleh semua anggota fraksi.
"Sesuai Tatib, anggota Badan Musyawarah (Bamus) berhak mengajukan agenda dalam rapat, di luar agenda yang dijadwalkan pimpinan," katanya.
Menurutnya, saat pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi tadi, tidak ada penolakan dari tujuh fraksi sehingga keputusan penjadwalan rapat paripurna dinilai tidak semena-mena.
"Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata Gilbert.
Baca Juga: Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir
Sebelumnya, tujuh fraksi menggelar konferensi pers yang menyatakan sikap tidak akan menghadiri Rapat Paripurna yang akan digelar besok. Tujuh fraksi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PPP.
Lebih lanjut, mereka menilai Prasetyo melanggar tatib DPRD DKI Jakarta karena menyisipkan agenda pembahasan interpelasi Formula E dalam rapat Bamus pagi tadi, Senin.
"Agenda Bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi, tiba-tiba ketua memasukkan itu," kata Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufik, di Menteng, Senin.
Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Taufik menjelaskan, dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI Jakarta, surat undangan wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," ujarnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV