Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
Peristiwa | 27 September 2021, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh fraksi partai DPRD DKI Jakarta yang sepakat menolak hadir pada Rapat Paripurna interpelasi Formula E akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan atau BK.
Tujuh fraksi yang menolak interpelasi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP.
Pelaporan ini mengikuti penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang akan digelar Selasa (27/9/2021) besok.
Prasetio dituding melanggar tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta terkait dengan agenda Badan Musyawarah (Bamus) pagi tadi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan, Prasetio menyelipkan agenda soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada rapat Bamus pagi tadi, padahal, agenda tersebut tidak tertera dalam undangan Bamus.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," kata Taufik dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Penetapan ini dianggap tindakan ilegal karena tidak ada dalam udangan agenda yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan apa yang dilakukan Prasetio terkait dengan agenda Bamus ini melanggar aturan sehingga akan dilaporkan ke BK.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV