Rokaya, TKI Asal Indramayu di Irak Sudah dalam Perawatan Kemlu, Dijanjikan Haknya akan Terpenuhi
Peristiwa | 26 September 2021, 22:38 WIB“Kita akan lanjutkan penanganan kasus ini hingga nanti Ibu (Rokaya) mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan hukum setempat,” katanya.
Pihak Kemlu menduga Rokaya menjadi korban perdagangan orang. Saat ini, meskipun pintu pekerja migran ditutup, Judha menyebut ada lebih dari 400 TKI ilegak di Irak.
Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan bekerja sama untuk mengusut penyaluran TKI ilegal tersebut. Kasus seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sanksi atas pelanggaran undang-undang tersebut berkisar antara 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
Judha juga mengimbau masyarakat untuk menghindari modus perdagangan orang. Di antaranya adalah iming-iming gaji tinggi dan penawaran uang sebelum keberangkatan.
“Kita harus sudah curiga dari situ, sehingga ketika masyarakat sudah bisa memahami dan mengetahui modus-modus TPPO, langkah-langkah pencegahan lebih awal sudah dapat kita lakukan. Kalau ingin berangkat ke luar negeri pasti akan mendapatkan (izin) resmi dari pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: BP2MI Selamatkan 33 TKI Ilegal dari Lokasi Penampungan di Bekasi dan Tangerang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV