Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR Selasa 28 September
Politik | 26 September 2021, 14:13 WIBKetua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) menyampaikan soal penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin, kata Firli, memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli.
Terkait penetapan Azis sebagai tersangka, pegiat antikorupsi dan eks aktivis ICW Emerson Yuntho mengaku kaget lantaran Azis Syamsuddin selama ini kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi namun selalu bisa lolos dalam jerat hukum.
“Mungkin kekagetan ini, Azis Syamsuddin kan adalah salah satu anggota DPR yang juga memilih Pak Firli Bahuri atau kelima pimpinan KPK saat ini, kemudian juga tidak banyak pihak yang menyangka Pak Azis akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emerson Yuntho.
Terlebih, dari rekam jejaknya Azis Syamsuddin pernah terlibat dalam lima kasus korupsi mulai dari Tanjung Balai hingga red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Ada Penyidik Lain yang Ikut Bermain di Kasus Azis Syamsuddin
“Sebenarnya kalau jujur dilihat dari jejak rekamnya Pak Azis kalau bicara soal kait-mengaitkan kasus korupsi mungkin ada sekitar 5 dengan Tanjung Balai, suap yang melibatkan penyidik KPK, sebelum-sebelumnya banyak yang lolos ya,” ujar Emerson.
“Mungkin ada kasus proyek Kejaksaan di Ceger, ada simulator, skema fee untuk dana alokasi khusus yang di Lampung Tengah, belum lagi ada konsultasi terkait red notice-nya Djoko Tjandra dan terakhir baru yang penyuapan penyidik,” kata Emerson.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com