Senin Depan Golkar Kirimkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin di DPR
Politik | 25 September 2021, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Golkar berencana secepatnya mengisi kekosongan posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rencananya, pada Senin (28/9/2021), Golkar akan memberikan nama pengganti Azis Syamsuddin.
Ketua Bidang Advokasi DPP Golkar Supriansa menyatakan DPP Partai Golkar tidak ingin kursi wakil ketua DPR yang ditinggalkan Azis kosong terlalu lama.
Terlebih posisi Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan sangat strategis dalam mendukung kepentingan negara, bangsa dan masyarakat.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Menyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI
"Mudah-mudahan hari Senin (28/9/2021) masuk kantor sudah ada namanya yang akan dikirimkan DPP Partai Golkar ke DPR," ujar Supriansa saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).
Terkait nama kader yang akan menggantikan Azis, Supriansa belum bisa menyebutkan karena tak ingin melangkahi hak dan kewenangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Menurutnya, yang pasti kader Golkar yang dipilih Ketum Arilangga memiliki kapasitas dan integritas untuk menduduki posisi yang ditinggalkan Azis Syamsuddin.
Supriansa menambahkan kemungkinan pengganti Azis akan dipilih dari 85 kader Golkar yang duduk di DPR.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Golkar Tetap Beri Bantuan Hukum kepada Azis Syamsuddin
"Dalam waktu dekat ini ketua umum akan menunjuk (pengganti Azis)," ujarnya.
Sebelumnya Azis Syamsuddin telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar cq Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Surat pengunduran diri ini buntut dari penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Begini Kondisi Rumah Azis Syamsuddin di Lampung
KPK juga telah menahan Azis Syamsuddin selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat(1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV