Pemerintah Minta Pembakar Mimbar Masjid dan Penyerangan Ustaz Tidak Langsung Dianggap Gila
Hukum | 25 September 2021, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan tanggapan pemerintah terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penyerangan ustaz yang sedang berceramah di Batam, Kepulauan Riau.
Para pelaku, kata Mahfud, sudah ditangkap polisi. Namun Mahfud berharap para pelaku tidak serta merta dianggap sebagai orang dengan gangguan kejiwaan atau (ODGJ) atau orang gila.
“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” tutur Mahfud, dalam keterangan pers, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Ini Wajah Terduga Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
Mahfud kemudian menceritakan riwayat Syekh Ali Jabir yang mengalami penganiayaan dari seseorang. Keluarga dan sejumlah orang berteriak bahwa para pelakunya orang gila.
Namun Mahfud menegaskan, tidak sepakat bahwa para pelaku penyerangan secara terburu-buru divonis sebagai orang gila.
“Pemerintah tidak sepakat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila,” ujarnya.
Baca Juga: JK Minta Pengurus Masjid Lebih Waspada usai Peristiwa Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
Mahfud berharap orang-orang yang sudah ditangkap dalam peristiwa di Makassar dan Batam, tetap diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.
Nantinya, menurut Mahfud, biarlah pengadilan yang memutuskan kondisi kejiwaan orang-orang tersebut .
“Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan,” paparnya.
Mahfud juga mengatakan telah memerintahkan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya di bulan September yang selalu ramai dengan isu-isu tertentu.
Baca Juga: Mimbar Masjid Raya Dibakar, Ustaz Das’ad Latief: Insya Allah Makassar Aman
Dia berharap aparat keamanan juga dapat menjaga keharmonisan di masyarakat. Dia meminta aparat kemanan memperketat penjagaan terhadap rumah ibadah dan fasilitas-fasilitas umum.
“Masyarakat pun tidak perlu segan jika mengalami sesuatu perundungan ancaman atau bahkan mencurigai atau seklompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, melakukans sesuatu yang melanggar hukum laporkan segera ke aparat keamanan setempat,” tutupnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV