> >

KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap

Hukum | 25 September 2021, 01:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” jelas Firli.

“Sebagai langkah antisipasi, karena kita memahami saat ini kita masih prihatin dengan Covid-19 maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan dimaksud.”

Firli lebih lanjut menyampaikan menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin.

“Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli.

“Dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU