> >

Turun dari Kendaraan KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa?

Hukum | 24 September 2021, 21:48 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat beberapa kali gagal diperiksa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menggunakan batik, Azis Syamsuddin turun dari kendaraan minibus hitam yang diduga milik KPK.

Namun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tidak ingin mengungkap lebih awal apakah kehadiran Azis Syamsuddin malam ini lembaga antirasuah itu hasil jemput paksa.

“Kami sudah sering kali mengatakan bahwa terkait dengan kebijakan KPK dalam penanganan perkara tentu kami harus memastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku gitu ya, sekali lagi nanti detailnya pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujar Ali Fikri.

“Apa perkaranya, apa kegiatannya, bagaimana hasil proses penyidikannya, konstruksi perkaranya, alat buktinya apa, termasuk siapa yang ditemukan dalam proses penyidikan ini sebagai tersangka dan kemudian pasal-pasalnya.”

Baca Juga: Gagal Kelabui KPK, Azis Syamsuddin Diperiksa soal Dugaan Suap ke Stepanus Robin Pattuju Malam Ini

Namun yang jelas, kata Ali, tim penyidik KPK yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan mendatangi langsung kediaman Azis Syamsuddin.

Hal tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi pengakuan Azis Syamsuddin yang mengatakan tidak bisa hadir karena tengah isolasi mandiri.

“Tim KPK langsung dipimpin Direktur Penyidikan tadi ke lapangan ya untuk memastikan bahwa saudara AZ ini dalam keadaan baik dan sehat dan tidak sebagaimana surat yang diajukan bahwa dia sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi langsung dengan pihak yang positif virus Covid-19,” jelas Ali Fikri.

Malam ini, lanjut Ali Fikri, Azis Syamsuddin diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap ke mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju.

“Kemarin kami sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan ini bahwa kami melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan adanya pemberian, hadiah berupa uang lebih spesifiknya terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ternyata Nonreaktif Covid-19, Penyidik Bawa Azis Syamsuddin ke KPK

“Nanti sekali lagi kami pastikan kami akan menyampaikan secara utuh dan lengkap, apa yang menjadi kemudian konstruksi perkara ini.”

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Stepanus Robin Pattuju disebutkan bahwa terdakwa telah menerima suap dari sejumlah pihak.

Satu di antara yang disebut dalam dakwaan Jaksa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU