> >

Gagal Kelabui KPK, Azis Syamsuddin Diperiksa soal Dugaan Suap ke Stepanus Robin Pattuju Malam Ini

Hukum | 24 September 2021, 21:26 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan membawa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap ke mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam Sapa Malam Indonesia di Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

“Kemarin kami sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan ini bahwa kami melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan adanya pemberian, hadiah berupa uang lebih spesifiknya terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ali Fikri.

“Nanti sekali lagi kami pastikan kami akan menyampaikan secara utuh dan lengkap, apa yang menjadi kemudian konstruksi perkara ini.”

Sebelum melakukan pemeriksaan, kata Ali Fikri, tim penyidik KPK yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan mendatangi langsung kediaman Azis Syamsuddin.

Hal tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi pengakuan Azis Syamsuddin yang mengatakan tidak bisa hadir karena tengah isolasi mandiri.

Baca Juga: Ternyata Nonreaktif Covid-19, Penyidik Bawa Azis Syamsuddin ke KPK

“Tim KPK langsung dipimpin Direktur Penyidikan tadi ke lapangan ya untuk memastikan bahwa saudara AZ ini dalam keadaan baik dan sehat dan tidak sebagaimana surat yang diajukan bahwa dia sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi langsung dengan pihak yang positif virus Covid-19,” jelas Ali Fikri.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Stepanus Robin Pattuju disebutkan bahwa terdakwa telah menerima suap dari sejumlah pihak.

Satu di antara yang disebut dalam dakwaan Jaksa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca Juga: KPK Minta Azis Syamsuddin untuk Kooperatif Dalam Proses Hukum Perkara Korupsi di Lampung Tengah

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU