> >

Munas dan Konbes NU 2021: Para Ulama akan Kaji Tiga Persoalan Hukum, Penodaan Agama Salah Satunya

Update | 24 September 2021, 12:04 WIB
Munas dan Konbes NU 2021 digelar, pertemuan tertinggi kedua setelah muktamar di NU (Sumber: panitia munas dan konbes Nu 2021)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 25-26 September 2021.

Di bidang hukum, Konbes bakal menyoroti sedikitnya tiga persoalan hukum di Indonesia.

"Ketiga persoalan tersebut antara lain meliputi telaah atas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ketiganya masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang memang fokus membahas topik terkait perundang-undangan," kata Ketua Komisi BM Qanuniyyah KH Najib Hasan, Jumat 24 September 2021 sebagaimana rilis yang diterima Kompas.tv.

Terkait telaah atas UU Nomor 1/PNPS/1945, forum akan mendiskusikan dan merekomendasikan terkait definisi dan maksud klausul-klausul penting dalam undang-undang tersebut, antara lain 'penodaan agama', 'pokok-pokok agama', dan 'penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama'.

Forum juga bakal menyorot tentang siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan penodaan agama telah terjadi mengingat masing-masing ahli agama boleh jadi berbeda pendapat.

Baca Juga: Munas-Konbes NU 2021: Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, Dilarang Cium Tangan Kiai

Dalam Putusan No. 140/PUU-VII2009, MK telah menyatakan perlunya revisi terhadap UU Pencegahan Penodaan Agama agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.

"Sayangnya, rekomendasi MK untuk merevisi UU ini belum direspons baik oleh pemerintah maupun legislatif. Oleh karena itulah, maka pembahasan tentang tentang “UU Penistaan/Penodaan Agama menjadi amat penting dilakukan untuk dapat memberikan rekomendasi penyelesaian masalah tersebut," tambahnya. 

Pembahasan pajak karbon berkaitan langsung dengan upaya Pemerintah mengajukan RUU Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon (Pasal 44G RUU KUP).

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Sederhananya, penerapan pajak karbon akan mengenakan pajak dari penggunaan bahan bakar ini.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU