Jejak Yusril Ihza Mahendra: Jadi Tersangka di Era SBY, Gabung ke Jokowi dan Kini Bela Moeldoko
Sosok | 24 September 2021, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, untuk jadi pengacara dalam mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan uji materi ini merupakan langkah pengujian formil dan materil ihwal AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, MA berhak menguji AD/ART partai politik. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
Yusril telah menyiapkan pendapat yang dapat meyakinkan majelis hakim agar uji materi AD/ART itu bisa dilaksanakan di MA.
Salah satu alasannya yaitu penyusunan AD/ART harus mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Mereka Hanya Cari Pembenaran
"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata Manteri Hukum dan Perundang-undangan di era Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini.
Kiprah Yusril dalam politik sejak pemilu 2019 memang cukup dekat dengan istana di bawah Presiden Jokowi.
Pada pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dia pimpin secara resmi menyatakan sikap mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV