Polri Perketat Pengamanan Rutan Seluruh Indonesia Imbas Penganiayaan Muhammad Kece
Hukum | 24 September 2021, 08:11 WIBPeristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Napoleon Bonaparte divonis bersalah dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena saat ini tengah mengajukan kasasi. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh korban dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV