Kuasa Hukum: Haris Azhar dan Fatia Lakukan Kritik Publik, Luhut Adalah Pejabat Publik
Hukum | 24 September 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, merupakan kritik publik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat publik.
Hal ini ditegaskan Asfinawati sebagai kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan video kepada Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
"Apa yang diungkapkan Fatia juga Haris adalah bagian dari kritik publik dalam kerja mereka sebagai pembela HAM dan mengingat Pak LBP (Luhut Binsar Panjaitan) adalah pejabat publik," kata Asfinawati.
Diingatkan Asfinawati, dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
"Jadi, apakah secara langsung atau terbuka, itu tidak menjadikan esensi kritik itu hilang," katanya.
Baca Juga: Blok Wabu dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar, Punya Kandungan Emas hingga Rp 221,7 Triliun
Hal ini pun ditegaskan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
"Bahwa setiap orang bebas berpendapat tanpa campur tangan, dengan menggunakan berbagai medium termasuk karya seni," tutur Asfinawati.
Oleh karena itu sudah seyogyanya kepolisian menghentikan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan, karena pernyataan Haris dan Fatia jelas merupakan kritik publik.
Sebelumnya, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (22/9/2021), kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan pembelajaran agar tidak sembarangan dalam menyampaikan pernyataan.
"Jadi inilah yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang tidak benar itu ada konsekuensinya. Ini pembelajaran supaya orang dan setiap orang tidak sembarangan membuat statement yang kemudian mencemarkan nama baik orang. Ini yang menjadikan contoh dari klien kami untuk siapapun," tutur Juniver.
Baca Juga: Resmi Laporkan Haris Azhar-Fatia ke Polda, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik ke Anak Cucu
Dalam program yang sama, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menilai apabila kritik terhadap pejabat publik di negara demokrasi dianggap sebagai pernyataan sembarangan dan mencemarkan nama baik, maka di mana letak jaminan partisipasi publik atas kritik untuk pejabat negara.
"Di mana fungsi partisipasi publik, di mana jaminan atas kritik dan ekspresi publik kepada pejabat negaranya," tandasnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV