> >

BPN Bogor Sebut Tanah yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Atas Nama Sentul City

Hukum | 24 September 2021, 04:25 WIB
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

BOGOR, KOMPAS.TV - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara soal masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City. 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menyebut lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021). 

Sepyo tidak menjelaskan secara perinci sejak kapan HGB di miliki PT Sentul City. Dia hanya menuturkan terkait masa berlaku HGB itu. 

Menurut pemaparannya, sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi.

Lebih lanjut dia memastikan bahwa HGB yang dikeluarkan BPN adalah asli. 

"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," ujar Sepyo menegaskan. 

Meski demikian, dia menuturkan untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU