> >

Pekan Ini, Polda Metro Jaya Tambah Jumlah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Berita utama | 23 September 2021, 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )

Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam keterangannya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Meski mengungkapkan tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus tidak merinci peran termasuk jabatan ketiga petugas lapas yang dimaksud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU