Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Andi Merya Nur Terima Upeti Rp250 Juta dari Proyek di Kolaka Timur
Hukum | 23 September 2021, 00:10 WIB"Saat meninggalkan rumah Bupati, Tim KPK langsung mengamankan AZR (Anzarullah), AMN (Andi Merya Nur) dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (22/9/2021).
Awalnya pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Diketahui, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Stafnya Ditangkap KPK
Di awal September, kedua tersangka datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Kemudian khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh AZR.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee sebesar 30 persen.
Baca Juga: Detik-detik Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dibawa ke Jakarta, Simpatisan: Yang Kuat ya Bu
"Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggah ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," ujar Ghufron.
Atas Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV