> >

Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur

Hukum | 22 September 2021, 22:53 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Selain Andi Merya Nur KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penetapan ini setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari berbagai bahan keterangan dan barang bukti yang didapat saat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (21/9/2021) malam.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Stafnya Ditangkap KPK

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AMN (Andi Merya Nur) dan AZR (Anzarullah) sebagai tersangka," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (22/9/2021) malam.

Ghufron menambakan dalam pemeriksan, tersangka Andi diduga mendapatkan uang sebesar 30 persen dari dua proyek yang akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Dua proyek tersebut yakni paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaanpembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.

Awalnya pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Laporkan Kekayaan 2020 Tak Sampai Setengah Miliar

Diketahui, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar. 

Di awal September, kedua tersangka datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. 

Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepadaAMN sebesar 30 persen," ujar Ghufron.

Baca Juga: Detik-detik Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dibawa ke Jakarta, Simpatisan: Yang Kuat ya Bu

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari.

KPK, sambung Ghufron, selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. 

Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Terciduk, KPK Boyong Ratusan Juta Saat OTT

"Dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” diluar pendapatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Andi Merya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan Kavling C1. 

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," tegas Ghufron.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU