> >

Terima Gaji Ganda, Anggota KPU OKI Sumsel Disanksi Peringatan Keras DKPP

Hukum | 22 September 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi bagi 20 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca Juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Para penyelenggara pemilu yang berstatus teradu namun terbukti tidak melanggar KEPP, dan dipulihkan nama baiknya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Agustinus Bau, serta Maria Gizela Lumis.

Selanjutnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, Yosef nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A Bere.

Kemudian, ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Rokan Hulu, yakni Fajrul Islami Damsir, Gummer Siregar, Alamsyah Hs, Yurnalis, dan Fanny Ariandi.

Ketua dan anggota Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, Lolly Suhenty, Sutarno, HM Wasikin Marzuki, Yulianto, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, didampingi tiga Anggota DKPP lain selaku anggota majelis, yaitu Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : DKPP


TERBARU