> >

Usai Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Kembali Periksa 6 Warga Binaan

Hukum | 22 September 2021, 17:07 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021). Pada Rabu (22/9/2021), polisi kembali memeriksa 6 warga binaan lapas itu dalam penyidikan kasus kebakaran. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam penyidikan kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari dengan korban tewas 49 narapidana.

"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).

Yusri mengungkapkan, JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Adapun pemeriksaan enam saksi tersebut terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

"Ya semuanya (diperiksa) untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP. Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP.

Perlu diketahui, sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat lapas yakni kepala lapas, kepala tata usaha, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala bidang administrasi, kepala sub bagian hukum, kepala seksi keamanan dan kepala seksi perawatan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU