> >

Menko PMK Sebut Penetapan Cuti Bersama 2022 Tergantung Perkembangan Covid-19

Peristiwa | 22 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi kalender, libur panjang, libur akhir tahun, tanggal merah. (Sumber: Shutterstock)

Secara lebih rinci, Menko PMK ini menyampaikan aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara untuk sektor negeri atau bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), libur nasional dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Turun, Pakar: Jangan Terlena dengan Positivity Rate yang Rendah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU