Pemprov DKI Izinkan Perusahaan Non-Esensial WFO 25 Persen, Ada Syarat Lainnya
Update | 22 September 2021, 13:55 WIBLalu, untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi maksimal 10 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta karyawan tidak makan secara bersamaan.
Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta Kebijakan Anak Masuk Mal Dibatalkan
Terkait sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV