KPK Beberkan Pemeriksaan Anies Baswedan soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Hukum | 22 September 2021, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang berlangsung Selasa (20/9/2021).
Diketahui, Anies hadir sebagai saksi pada pemeriksaan yang bertempat di Gedung KPK Merah Putih tersebut.
"Anies hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, pada keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Di samping itu, kata Ali, Anies juga ditanya soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut.
"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Selesai Diperiksa KPK, Ditanya Soal Pengadaan Perumahan
Selain Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga hadir sebagai saksi pada kasus yang sama.
Ali menjelaskan, Prasetyo diperiksa terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.
Ali mengatakan, keterangan para saksi telah tertuang dalam BAP dan belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Keterangan para saksi tsb tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI: Tanya Pak Gubernur Aja
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV