> >

Resmi Laporkan Haris Azhar-Fatia ke Polda, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik ke Anak Cucu

Hukum | 22 September 2021, 10:13 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

JAKARTA, KOMAPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan advokat yang juga aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik dan fitnah dengan Undang-undang ITE.

"Saya tadi melaporkan pencemaran nama baik saya ke teman-teman polisi. Jadi (yang dilaporkan Haris Azhar dan Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Rabu pagi. 

Laporan tersebut buntut dari unggahan kanal Youtube milik Haris dengan konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Dalam video itu, Luhut dituding bermain tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut kemudian mengungkapkan langkah hukum itu diambil lantaran dua aktivis tersebut tidak menggubris somasi yang dilayangkan pihaknya.

"Ya sudah dua kali (somasi), dia enggak mau, ya saya kan harus mempertahankan nama baik ke anak cucu saya," ujar Luhut menegaskan.

Baca Juga: Luhut Lapor Polda, Pengacara Koordinator Kontras: sejak Awal Memang Ingin Mengkriminalisasi

"Dan saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya saya ambil jalur hukum," ucapnya. 

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan telah memberikan semua barang bukti yang dibutuhkan penyidik, termasuk video di kanal YouTube Haris Azhar tersebut. 

"Saya ingin ingatkan kepada publik tidak ada kebebasan absolut semua kebebasan bertanggung jawab,  jadi saya punya hak untuk membela hak asasi saya, karena saya tidak melakukan itu," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut telah melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris, setelah di Kanal Youtube Haris, Fatia menuding PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Untuk diketahui, Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Lewat somasi itu, Luhut memberikan waktu 5x24 jam kepada Fatia dan Haris untuk meminta maaf.

Baca Juga: Pengacara Luhut Siap Pidanakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU