> >

Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pemilik Warteg, Ini Caranya

Update | 22 September 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi pemberian bantuan uang tunai kepada masyarakat. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg.

Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri. 

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Bantuan Tunai Warga Jakarta yang Tertunda Akibat Data Ganda Sudah Dicairkan

Syarat penerima bantuan tunai ini adalah:

  • Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM 
  • Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Simak cara mendapatkan bantuan tersebut berikut ini. 

Airlangga menjelaskan, nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU