Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika
Hukum | 21 September 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebakaran Lapas Tangerang membuat masalah overkapasitas penjara di Indonesia menjadi pembicaraan. Masalah penjara kepenuhan ini muncul, terutama karena kriminalisasi pengguna narkoba.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemberian amnesti dan grasi massal bagi pengguna narkotika untuk mengatasi overkapasitas penjara itu.
"Ide soal amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika perlu didorong dan dilakukan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam seminar bertajuk "Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia" , yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Maidina berpendapat, pemberian amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika dapat menjadi solusi untuk permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia membeberkan, sekitar 60 persen penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika. Jelas napi narkotika itu menjadi penyebab langsung permasalahan kelebihan kapasitas.
Melihat keadaan tersebut, Maidina mendorong agar pemerintah memberikan amnesti dan grasi massal pada napi narkotika berbasis penilaian.
"Harus dilakukan asesmen terhadap orang-orang yang terjerat pasal karet, seperti Pasal 111, 112, dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memberikan amnesti atau grasi massal," ujar Maidina.
Maidina mengatakan bahwa pasal-pasal di UU Narkotika itu adalah pasal karet. Sebabnya, ada aturan yang menjadi celah krimininalisasi perbuatan memiliki, menguasai, dan membeli narkotika.
Baca Juga: Ada di Lokasi Saat Kejadian, 3 Sipir Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara