Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Politik | 21 September 2021, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas aktor lain yang diduga terlibat dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Setidaknya, pejabat di level atas juga harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dalam kasus kebakaran ini adalah sipir.
Baca Juga: Tiga Petugas Lapas Jadi Tersangka Kebakaran, Kemenkumham Serahkan Proses Hukum ke Polisi
“Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level diatas tersebut jufa memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, karena materi penetapan tersangka tersebut berbasis para Pasal 359 KUHP yang merupakan pasal kelalalaian sehingga menyebabkan matinya orang.
“Maka Penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dlm peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP,” ujar Arsul.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran ini.
Sebab, kemungkinan besar ada pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kebakaran lapas tersebut.
“Kalau hanya 3 itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV