PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta
Peristiwa | 21 September 2021, 12:12 WIBBagi penumpang pesawat udara juga diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
"(Ketentuan tersebut) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," bunyi Inmendagri No. 43 Tahun 2021 tersebut.
Lebih lanjut, untuk penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.
Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV