Penganiaya M Kece Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang 2
Hukum | 21 September 2021, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap pelaku penistaan agama Muhammad Kece ternyata masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menjelaskan alasan Irjen Napoleon Bonaparte belum juga dipecat meski tersangkut perkara hukum.
Baca Juga: Bareskrim: Irjen Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah dan Tubuh Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Menurut Sambo, sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar setelah kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," kata Ferdy dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/9/2021).
Sambo menuturkan, Irjen Napoleon Bonaparte saat ini tengah mengajukan kasasi atas kasus hukumnya. Karena itu, saat ini Irjen Napoleon masih berada di rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Apa yang Disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte Sinyal kepada Kekuasaan
Penahanan terhadap Irjen Napoleon karena kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) dalam red notice atas nama Djoko Tjandra pada sistem keimigrasian.
Belakangan, Irjen Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga merupakan tahanana di Rutan Bareskrim.
Sambo menjelaskan, Divisi Propam Mabes Polri telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece itu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com