Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Cuma Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan
Hukum | 20 September 2021, 23:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan memecat 56 pegawainya yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 30 September nanti.
Pemecatan tersebut dilakukan karena mereka dinyatakan tak lolos dalam mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK untuk Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Adapun pemecatan 56 pegawai KPK itu diketahui lebih cepat satu bulan dari aturan sebelumnya yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, yakni pada 1 November 2021.
Dari 56 pegawai KPK yang dipecat, ada sejumlah nama penyidik yang dikenal publik yakni Novel Baswedan. Termasuk Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono.
Giri mengatakan, 56 pegawai KPK yang akan dipecat tak mendapat pesangon dan tunjangan dari tempat mereka bekerja saat ini.
Baca Juga: Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa Inspektorat karena Mendukung Novel Baswedan Dkk
Para pegawai nonaktif, kata Giri, hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang selama ini mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai.
”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Giri dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/9/2021).
Dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK, disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan
Lebih lanjut, Giri membandingkan nasib 56 pegawai KPK yang akan dipecat dengan buruh pabrik. Dia menilai pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews.com