> >

Komnas HAM Usul Penyalahguna Narkoba Dihukum Denda agar Lapas Tidak Overload

Hukum | 20 September 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). (Sumber: snopes.com via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan kelebihan atau overload penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar hukuman denda diterapkan untuk beberapa kasus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Raab mengambil contoh, hukuman denda dapat diberlakukan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Sehingga lapas hanya untuk vonis yang berat atau kejahatan yang serius. Misalnya, kalau narkoba ya bandarnya saja," kata Amiruddin dalam diskusi virtual bertajuk Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-tempat Tahanan, Senin (20/9/2021).

Amiruddin pun menyertakan data terbaru yang diterimanya menunjukan bahwa 60 hingga 65 persen penghuni lapas merupakan mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Menurut Amiruddin, sanksi bagi para pemakai narkoba perlu dipikirkan ulang agar tak membuat arus kedatangan ke lapas lebih banyak ketimbang yang keluar.

"Nah, ini kan suatu hal yang perlu kita urai ulang atau kembali, mengapa pengguna itu begitu banyak," terang Amiruddin.

Amiruddin juga mempertanyakan persepsi sejumlah pihak yang dengan mudah memasukkan seseorang ke dalam tahanan, sekalipun itu pidananya ringan.

"Bayangkan orang yang hanya divonis tiga bulan karena dakwaan UU ITE, harus juga dimasukkan ke dalam lapas," ujar Amiruddin.

Terakhir, Amiruddin menegaskan, selama arus masuk terus lebih banyak, pembangunan lapas baru pun tidak akan bisa mengatasi persoalan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU