> >

Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Sosial | 20 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pintu masuk perjalanan Internasional ke Indonesia dibatasi dan diperketat.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia dari negara-negara tetangga.

"Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Oleh karena itu, pemerintah hanya membuka pintu masuk perjalanan Internasional hanya di beberapa daerah, mulai dari jalur udara, laut, dan darat.

Adapun khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Selain membatasi pintu masuk perjalanan Internasional, pemerintah juga melakukan pembatasan dengan mewajibkan karantina 8 hari dan PCR sebanyak 3 kali.

Aturan tersebut berlaku tidak hanya bagi warga negara asing melainkan juga warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri.

"Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali," jelas Luhut.

Baca Juga: Cegah Varian Covid-19 Baru dengan Pembatasan, Kemenkumham Justru Perluas Izin WNA Masuk Indonesia

Bahkan demi mengantisipasi ada WNA atau warga Indonesia dari luar negeri datang lewat jalur tikus, pihaknya telah menyiagakan dan meningkatkan pengawasan baik di jalur darat maupun laut.

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator PPKM level di Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. Ada beragam penyesuaian aturan selama PPKM Jawa-Bali.

“Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” ungkap Luhut pada konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).

Menko Maritim dan Investasi itu mengatakan, saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali.

“Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali,” lanjut Luhut.

Kendati demikian, pemerintah masih bersikap waspada merespons potensi penyebaran varian baru Covid-19, yaitu Mu dan Lambda, dari luar negeri.

“Salah satu risiko berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga,” jelas Luhut.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

“Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU