Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Peristiwa | 20 September 2021, 17:23 WIB“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV