Ini Alasan Polisi Hanya Terapkan Pasal 359 terhadap 3 Tersangka yang Mengakibatkan 49 Tahanan Tewas
Hukum | 20 September 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengaku masih membutuhkan alat bukti untuk menjerat tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dengan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, Polda Metro Jaya baru menerapkan Pasal 359 terhadap tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 tahanan.
Demikian Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
“Proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi tersebut baik ahli maupun dokumen, akhirnya penyidik baru tadi pagi melaksanakan gelar perkara, yang di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk pasal 359,” ujarnya.
“Untuk pasal 187, 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masih dibutuhkan alat bukti lain.”
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Sebagai informasi, jika hanya Pasal 359 KUHP yang diterapkan kepada tiga tersangka dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Namun, jika dalam kasus ini diterapkan pasal 187 dan 188 KUHP, untuk perbuatan yang menewaskan 49 tahanan, hukumannya akan lebih tinggi.
Dalam Pasal 187 KUHP dikatakan, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
“Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” demikian dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV