KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo selama 40 Hari
Hukum | 20 September 2021, 16:50 WIBSelanjutnya, 17 tersangka lainnya yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo diperpanjang penahanannya terhitung sejak 24 September sampai dengan 2 November 2021, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 22 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan seluruhnya terlibat dalam pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.
Sementara itu, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Kekosongan jabatan kades itu rencananya akan diisi pejabat kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Hal itu dilakukan sebagai representasi dari Puput, tidak hanya itu, para calon pejabat kades diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarifnya, Hasan dan Puput mematok sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Sebagai penerima, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV