> >

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Sering Kunjungi Rita Widyasari di Lapas

Peristiwa | 20 September 2021, 16:34 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus dugaan suap eks penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Robin Pattuju kerap mengunjungi Mantan Bupati Kutai Kertanegara RIta Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

“Ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," kata saksi Agus Susanto, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor seperti dikutip ANTARA, Senin (20/9/2021).

Saksi Agus,  merupakan anggota Polri tahun 2002—2011. Dia mengaku mengenal Robin sejak 2018. Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya.

Rita Widyasari sendiri  disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin Pattuju sekitar Rp 5,197  miliar.  Uang itu untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju


Menurut Dakwaan Awalnya pada bulan Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Seminggu kemudian Robin bersama Maskur datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan PK yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Agus juga menceritakan sejak menjadi sopir bagi Robin, dia sering mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk bertemu bos PT Gloria Karsa Radian Azhar.

Radian Azhar sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Kepala lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen.

“Kalau ke lapas Sukamiskin tiga kali bertemu dengan pak Radian Azhar, ada urusan bisnis,” katanya.

Baca Juga: Ternyata, Azis Syamsuddin Bapak Asuh Stepanus Robin Pattuju

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU