> >

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2021, Pemprov DKI Siapkan Pembangunan ITF

Peristiwa | 20 September 2021, 15:00 WIB
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berakhir bulan Oktober 2021 ini.

Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah antara kedua pemerintah daerah tersebut disusun lima tahun sekali.

Terkait dengan berakhirnya kontrak ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihak Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Bekasi. 

"Tentu nanti ada solusi, sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Baca Juga: Kurangi Tumpukan Sampah TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak DKI

Riza mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan pembangunan tempat pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di empat titik di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. 

"Ya sekarang kami mempersiapkan proses empat pembangunan ITF di utara, selatan, barat, dan timur," kata Riza.

Saat ini, kata Riza, prosesnya sedang dalam pelelangan.

"Sedang dalam proses pelelangan, doakan saja semua berjalan lancar," ujarnya. 

Ia berharap adanya ITF nanti bisa membantu penanganan sampah dengan teknologi tinggi yang baik seperti negara maju di dunia. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU