Yahya Waloni Berharap Hakim Praperadilan Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya
Hukum | 20 September 2021, 13:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama melalui kuasa hukumnya.
Dalam sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil pihak-pihak yang berperkara yakni Yahya Waloni dan pihak termohon Mabes Polri cq Bareskrim Polri.
Demikian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan di Jakarta, Senin (20/9/2021).
“Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH,” kata Haruno seperti dikutip dari Antara.
Terpisah, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri menjelaskan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Simbol Agama Yahya Waloni Ajukan Praperadilan
Yakni, lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
Dalam kasus kliennya, Katiri mengungkapkan penetapan tersangka Yahya Waloni dilakukan tanpa pemanggilan atau pun pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV