> >

Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan

Peristiwa | 20 September 2021, 13:14 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pemberhentian 56 pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kebijakan yang “tidak pas”. Menurut Arsul, semua pegawai yang tidak lolos TWK seharusnya diberi kesempatan yang sama.

“Mestinya diberi kesempatan semua,” tegas Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9).

Hal yang menurut Arsul tidak pas ialah KPK hanya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: KPK Diminta Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK

Seperti diketahui, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Pasca pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta TWK tidak merugikan kepentingan para pegawai, KPK kemudian memberi kesempatan kembali kepada sebanyak 24 pegawai.

KPK ketika itu menyatakan bahwa 24 pegawai tersebut, masih bisa dibina.

Namun menurut Arsul Sani seharusnya bukan hanya 24 pegawai, tetapi 51 pegawai yang lain pun diberi kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pegawai Korban TWK Buka Kantor Darurat Depan Gedung KPK

“Kalau ditanya bagaimana sikap kami di DPR, hemat kami mestinya kalau ada TWK itu lalu ada yang tidak memenuhi syarat, tapi masih diberi kesempatan,  proses semuanya,” ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. 

Sikap KPK mengelompokan sejumlah pegawai dalam kategori masih bisa dibina dan tidak, adalah hal yang tidak  pas.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU