> >

Apakah Pegawai PT KAI Termasuk PNS? Ini Penjelasannya

Sosial | 19 September 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Layanan Angkutan Barang PT KAI (Sumber: www.kai.id)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka lowongan besar-besaran pada 2021 ini. PT KAI membuka lowongan berbagai posisi mulai dari masinis hingga staf pelayanan. Lowongan kerja tersebut diperuntukkan bagi berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA/K hingga S1.

Namun, apabila mendaftar sebagai pegawai PT KAI, apakah nantinya diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS)?

Sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), status kepegawaian PT KAI tidaklah sama dengan PNS. Pegawai BUMN bukanlah PNS dan hak serta tunjangan mereka ditentukan melalui perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Buka Lowongan Kerja untuk SMA Hingga S1, Ini Kisaran Gaji Pegawai PT KAI

Melansir Hukumonline, tadinya pegawai perkeretaapian disamakan dan mesti tunduk dengan ketentuan kepegawaian PNS. Namun, hal ini berubah setelah diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

PP itu menegaskan bahwa karyawan BUMN tidak lagi tunduk kepada aturan yang mengikat PNS. Dalam pasal 95 peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa status kepegawaian pegawai BUMN sebagai berikut:

1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

2. Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Meskipun demikian, pegawai PT KAI tetap diberikan berbagai tunjangan seperti tunjangan anak istri, tunjangan transportasi, tunjangan rekreasi, dan lain-lain.

Untuk saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur kepegawaian karyawan BUMN termasuk PT KAI. Jadi, hal-hal terkait hak-hak pekerja seperti tunjangan dan dana pensiun mengikuti peraturan ketenagakerjaan seperti UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja bersama, peraturan BUMN yang bersangkutan, serta perubahan-perubahan yang termuat di UU Cipta Kerja.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU