> >

Perhatikan, Tiga Kendaraan Ini Jadi Sasaran Tilang Saat Crowd Free Night di Jakarta

Peristiwa | 19 September 2021, 09:29 WIB
Seorang polisi lalu lintas berjaga di depan lokasi penutupan areal crowd free night di salah satu kawasan di DKI Jakarta, Minggu (12/9/2021) dini hari tadi. (Sumber: Akun Twitter @TMCPoldaMetro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyasar tiga kendaraan selama pemberlakuan crowd free night di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Kendaraan pertama yang menjadi sasaran polisi adalah kendaraan berknalpot bising.

"Penegakan hukum yang dilaksanakan dengan menggunakan tilang, sasaran (kendaraan) knalpot bising," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Sasaran kedua polisi ialah kendaraan tanpa dokumen lengkap. Lalu, sasaran ketiga ialah kendaraan yang melawan arus jalan. 

Ketiga jenis kendaraan ini merupakan sasaran pihak kepolisian untuk melakukan tilang kendaraan. Nantinya, barang bukti akan diamankan di Polda Metro Jaya. 

"Kami melakukan tilang (kendaraan), untuk barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya," kata Rusdy.

Baca Juga: Panik Ada Razia Crowd Free Night di Bundaran Senayan, Pengendara Motor Nekat Putar Balik

Penerapan crowd free night ini disesuaikan dengan aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Tujuan pemberlakuan crowd free night ialah untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta.

Crowd free night diberlakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.

Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Penerapan waktu crowd free night tahap pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.

Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.

Lalu, pada pukul 24.00-04.00 WIB kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Baca Juga: Polisi Akan Perluas Titik Crowd Free Night di Jakarta jika Ditemukan Hal Ini



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU