> >

Jika Konten Megawati Koma Karya Jurnalistik, Dewan Pers Bakal Lindungi Hersubeno Arief

Politik | 18 September 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi foto Dewan Pers (Sumber: Instagram)

Jika FNN mengajukan perlindungan, Dewan Pers bakal mengarahkan agar penyelesaian kasus tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang ada di dalam Undang-Undang Pers.

Terkait dengan perlindungan Dewan Pers juga akan memberikan pendampingan ketika pihak FNN diperiksa oleh kepolisian. Dewan Pers juga akan mendampingi dalam proses di Kejaksaan atau bila kasus tersebut berlanjut di pengadilan.

“Dewan Pers akan memberikan pendampingan di pengadilan dengan memberikan ahli pers memberikan keterangan terkait karya jurnalistik tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Setelah Periksa Said Didu Terkait Kasus Laporan Luhut

Tapi Dewan Pers tetap akan memeriksa terlebih dahulu konten yang dipermasalahkan tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan karya jurnalistik.

Sampai saat ini konten yang dipermasalahkan PDIP tersebut masih bisa diakses di akun Youtube Hersubeno Point. Konten tersebut diberi judul "Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan Dirawat di RSPP". Hingga kini telah ditonton sebanyak 503 ribu kali. 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU