Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama
Hukum | 17 September 2021, 18:48 WIB“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham,” tegas Heru Widodo.
“Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang.”
Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021.
Terkait hal ini, Kompas TV mencoba menghubungi Darmizal, satu di antara nama di balik KLB Partai Demokrat Deliserdang yang telah menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Darmizal.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV