4 Fakta Kasus Holywings Kemang hingga Polisi Tetapkan Manajer Jadi Tersangka
Hukum | 17 September 2021, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan manajer Holywings inisial JAS.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada Minggu (5/9/2021) dini hari pekan lalu. Berikut sejumlah fakta kasus tersebut menurut Yusri.
Baca juga: Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
1. Pelanggaran Berulang
Yusri mengatakan bahwa tersangka melakukan pelanggaran berulang hingga disanksi oleh Satpol PP.
"Tersangka selaku manajer outlet Holywings Kemang tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Februari, Maret, dan September 2021," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
2. Tak Ada Scan Barcode PeduliLindungi
Yusri juga menyebut bahwa tersangka selaku manajemen kafe tidak menerapkan sistem scan barcode PeduliLindungi bagi pengunjung.
Padahal, kata Yusri, scan barcode PeduliLindungi menjadi syarat operasional kafe selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," jelas Yusri.
Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Nikita Mirzani Ungkap Dampak ke Karyawannya
3. Langgar Aturan Internal Holywings
Kemudian, lanjut Yusri, tersangka juga melanggar aturan yang diterapkan oleh internal PT Holywings.
"Di mana pernah sudah dikeluarkan oleh PT Holywings ini memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal tertanggal 4 Agustus 2021. Ini yang kemudian dijadikan persangkaan," ungap Yusri.
4. Tersangka Terancam Penjara 1 Tahun
Adapun Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.
Dalam perkara ini, JAS dijerat sejumlah pasal yaitu selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular, ia juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.
"Ancamannya tertinggi satu tahun penjara," ucap Yusri.
Baca Juga: Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV