> >

OTT Hulu Sungai Utara Kalsel, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp345 Juta

Hukum | 17 September 2021, 00:05 WIB
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK di daerah Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Alex menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (15/9/2021) kemarin, tim KPK total menangkap tujuh orang yang diduga terlibat melakukan transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Tujuh orang tersebut yakni MK, selaku Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga: Hasil OTT KPK di Kalsel, Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara dan 2 Direktur CV Jadi Tersangka

Kemudian MW, KI sebagai pejabat di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.

MRH, FH, MJ selaku pihak swasta. Kemudian LI, mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara.

Dalam kronologi tangkap tangan, Alex mengatakan, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, tim KPK kemudian menangkap MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Selain itu, tim KPK juga turut menangkap MRH dan FH di rumah masing-masing.

Baca juga: 7 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Kalsel, Tiga di Antaranya Pejabat

Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," ungkap Alex.

Mereka yakni Maliki (MK), Marhaini (MRH) sebagai Direktur CV Hanamas, serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Dalam kasus ini, MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU