Ketua Wadah Pegawai KPK: "Saya Masih Yakin Presiden Tak Ingin Kami Diberhentikan..."
Peristiwa | 16 September 2021, 19:44 WIBSebelumnya, Yudi sudah memperkirakan bahwa para pimpinan KPK bakal terus berupaya memberhentikan para pegawai yang tak lolos TWK. “Kalau kami sebenarnya sudah memperkirakan kalau pimpinan akan berbuat apapun untuk berhentikan kami. Kami sudah duga,” paparnya.
Baca Juga: MAKI soal Pegawai Tak Lolos TWK Mengemis Kerja: Saya Tidak Yakin Mereka Ingin Disalurkan
Namun, dia tak menyangka pemberhentian tersebut dipercepat hingga satu bulan. Menurut UU nomor 19 tahun 2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan paling lambat hingga 31 Oktober 2021. Namun ternyata, pimpinan KPK mempercepatnya satu bulan sehingga para pegawai yang tak lolos TWK harus angkat kaki dari KPK per 30 September 2021.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV