Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Hukum | 16 September 2021, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Ia menyebutkan, Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis.
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima Alex Noerdin dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Sementara itu, lanjut Leo, tersangka eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah, merupakan fee marketing dari PDPDE gas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV