Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Hukum | 16 September 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021," katanya.
Baca juga: Alex Noerdin Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD
Untuk perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
“Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. CISS merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV