> >

KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 16 September 2021, 15:13 WIB
erdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020) (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian pada pada 16 Oktober 2019, KPK mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.

Antara lain, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA).

Dalam konstruksi perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Tujuan pemberian tersebut, agar diberi kemudahan izin keluar lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Atas perbuatannya, Wawan kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU