Kapolri Minta Jajaran Bersikap Manusiawi, Beri Ruang Poster Aspirasi ke Presiden Jokowi
Peristiwa | 15 September 2021, 23:22 WIBSebab itu, Kapolri Listyo Sigit meminta jajaran Polri menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
“Berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur di Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,” ujar Argo.
Berikut rincian pedoman Polri dalam pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi merespon aspirasi masyarakat, sesuai telegram kapolri:
Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri soal Mural: Saya Minta Jangan Terlalu Berlebihan, Isinya Biasa Aja Kok
- Dalam setiap kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
- Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU, maka tugas PAM hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
- Siapkan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.
- Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
- Tegaskan kepada seluruh kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
- Persiapkan unsur PAM secara professional dan seimbang serta tidak under estimate, sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespon.
- Cermati setiap situasi yang berkembang, sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
- Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Suroto Pembentang Poster di Blitar Merasa Lega, Jokowi Akhirnya Beri Solusi Peternak Ayam
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV